Gereja Pecah

Gereja Pecah

Minggu, 30 Agustus 2015

BAB VI HUKUM DAN PEMERINTAHAN GEREJA

Dalam setiap gereja pasti ada sistem pemerintahannya.  Pada umumnya, manfaat dari sistem ini untuk memberikan pelayanan yang maksimal bagi jemaat. Namun sebelum kita mengerti lebih jauh sistem ini maka terlebih dahulu harus mengerti hukum gereja atau peraturan gereja di bawah ini. Setiap gereja memiliki hukum atau peraturannya masing-masing. Dengan perbedaan hukum ini maka penerapan sistem pemerintahan pada setiap aliran dan denominasi gereja sangat berbeda-beda.

A.    Pengertian Hukum Gereja
Secara umum istilah peraturan kata dasarnya “atur” atau “aturan”. Kata “atur” berarti rapi, tertib, sedangkan “aturan” berarti ketentuan, patokan, atau perintah. Dalam bahasa Inggris disebut regulation yang berarti peraturan. Jadi, peraturan adalah tindakan untuk menjalankan segala aturan-aturan yang dibuat oleh seseorang atau sekelompok masyarakat untuk mengatur segala sesuatu menjadi tertib dan rapi.
Secara etimologi belum ada definisi yang disepakati tentang hukum. Akan tetapi, secara umum hukum dapat didefinisikan sebagai peraturan atau adat resmi yang dibuat oleh penguasa; segala undang-undang, dan peraturan yang mengatur pergaulan hidup masyarakat. Penerapannya dalam gereja dapat dikatakan bahwa hukum gereja adalah peraturan berkenaan dengan kehidupan orang Kristen yang berdasarkan pada ajaran Yesus Kristus.
Menurut Bolkestein (1956:4) dalam bukunya: “Asas-asas Hukum Gereja”, menjelaskan bahwa hukum gereja adalah bagian ilmu teologi, di mana kita mencari peraturan tentang perbuatan dan hidupnya gereja, sehingga wujud gereja sebagai tubuh Kristus dapat dinyatakan sebaik-baiknya. Selanjutnya, Gintings (2009:10) menambahkan bahwa di dalam hukum gereja, kasih yang menjadi penekanannya. Secara garis besarnya hukum gereja dibuat untuk mengatur tata laku kehidupan umat Kristen sebagai tubuh Kristus serta dalam rangka mengatur segala kegiatan gerejawi.
Hukum gereja bertujuan untuk mengatur tata cara beribadah kepada Tuhan serta melindungi kepentingan individu dan kelompok masyarakat Kristen secara umum. Melalui penerapan hukum gereja diharapkan agar setiap pemimpin gereja dan jemaat dapat hidup dengan harmonis, saling mengasihi, dan menjadi berkat bagi orang lain. Hukum gereja merupakan implementasi dari segala bentuk hukum-hukum Tuhan yang ada dalam Alkitab.
B.    Rancangan Hukum Gereja
Kita harus sadari bahwa hukum gereja dibuat oleh manusia yang berdosa. Pemimpin gereja dan semua orang Kristen adalah manusia berdosa. Para perancang atau pembuat hukum gereja selalu dipenuhi oleh berbagai keterbatasan. Tidak mengherankan jika hukum gereja mengalami perbedaan dengan aliran dan denominasi gereja lain. Padahal hukum gereja dibuat selalu mengacu pada ayat-ayat Alkitab. Alkitab tidak salah tetapi manusia yang salah dalam membaca serta menginterpretasinya.
Alkitab berbeda dengan buku umum lainnya. Para penafsir Alkitab yang memaksakan pikirannya untuk mencapai tujuan tertentu pasti bertentangan dengan kehendak Tuhan. Termasuk dalam merumuskan hukum gereja harus ada sikap kehati-hatian. Memberikan makna lain pada ayat-ayat Alkitab dapat menjadi bahan kontroversi bagi orang lain. Dalam hal ini penafsir harus dipimpin oleh Allah serta mengikuti metode penafsiran yang telah ada. Walaupun hasil dari penafsiran ini tidak sempurna, namun memiliki makna yang mendekati kebenaran yang sesungguhnya.
Dalam menafsirkan teks Alkitab perlu memperhatikan pendapat Hayes (1999:164) yang terus mengingatkan setiap orang Kristen secara khusus para pemimpin gereja bahwa kita harus tidak begitu saja memasukan tafsiran kita sendiri ke dalam sebuah teks, bila demikian kita melakukan eisegese, bukan eksegese. Kata eksegesis berarti “membaca atau menggali” arti tulisan-tulisan itu, sedangkan eisegesis berarti mencari ayat Alkitab untuk membenarkan ide penafsir. Apabila prinsip ini tidak dilaksanakan dengan baik maka akan menimbulkan masalah baru dalam penerapan hukum gereja maupun pelayanan gereja.
Semua hukum gereja dibuat demi kepentingan bersama serta tujuan yang hendak dicapai oleh setiap aliran atau denominasi gereja tersebut. Hal inilah yang membuat aliran dan denominasi gereja di Indonesia memiliki peraturan atau hukum gereja yang berbeda-beda. Perbedaan hukum gereja pasti mengalami masalah dalam pelayanan gereja. Tidak sedikit pemimpin gereja selalu menganggap hukum gereja yang dianutnya paling benar.
Hukum gereja sangat penting, tetapi hukum gereja yang ada pada setiap gereja saat ini biasanya warisan dari nenek moyang sebelumnya. Hukum gereja dibuat dalam waktu lama yang mengikuti tradisi dan kebudayaan pada generasi itu. Hukum gereja yang sudah lama kadang dianggap masih relevan pada generasi sekarang. Kita tidak boleh mengabaikan tata gereja atau hukum gereja yang menjadi kesapakatan bersama. Namun, bagaimanapun berinovasi dalam hal struktur itu perlu (Lie, 2010:21).
Hukum gereja memegang peranan penting dalam melaksanakan berbagai kegiatan gerejawi serta mengatur tata laku hidup berjemaat. Setiap hukum gereja perlu dikoreksi dan dievaluasi oleh setiap pemimpin pada aliran dan denominasi gerejanya masing-masing dalam periode tertentu. Ada hukum gereja yang perlu diteruskan, tetapi sebagiannya perlu direvisi atau ditiadakan. Dengan demikian, hukum gereja tetap sesuai dengan kebutuhan orang Kristen pada setiap jamannya.
C.    Penerapan Hukum Gereja
Maksud penerapan hukum gereja yaitu agar kehidupan orang Kristen teratur secara alkitabiah, baik pada saat beribadah maupun ketika melakukan segala aktivitas di luar gereja. Keberadan orang Kristen pada saat berada di dalam gereja harus sama bobot nilainya ketika berada di tengah-tengah masyarakat. Hukum gereja berlaku pada setiap sendi kehidupan jemaat di mana pun mereka berada. Penegakkan hukum gereja harus dilakukan dengan tujuan untuk mengasihi jemaat serta menggembalakan mereka sesuai kehendak Yesus Kristus Sang Gembala Agung.
Dimensi penerapan fungsi hukum gereja secara implisit Abineno (2002:9) tegaskan dalam bukunya: “Garis-garis Besar Hukum Gereja” bahwa fungsi hukum gereja itu diperlukan untuk mengatur hubungan-hubungan lahiriah dalam gereja sebagai lembaga dan hubungan antara gereja yang satu dengan yang lain dan juga antara gereja dan negara. Dengan demikian, hukum gereja adalah produk yang dibuat secara bersama-sama, disepakati secara bersama-sama, dilaksanakan secara bersama-sama. Muaranya agar setiap pemimpin gereja dan seluruh anggota jemaat membina hubungan yang harmonis di dalam gereja dan masyarakat. Kehadiran gereja betul-betul membawa berita sukacita bagi seluruh umat manusia.
Dengan adanya perbedaan hukum gereja pada masing-masing aliran dan denominasi gereja sekarang ini dapat menjadi celah atau pemicu terjadinya perpecahan. Misalnya, peraturan tentang pelaksanaan baptisan yang diatur oleh masing-masing gereja ternyata berbeda-beda. Ada yang setuju dengan cara percik, sedangkan yang lain menolaknya. Ada juga yang menerima kedua-duanya untuk menghindari konflik dalam gereja itu sendiri.
Untuk mencegah terjadinya perpecahan ini sangat diperlukan kerendahan hati dari setiap tokoh-tokoh gerejawi dan para teolog-duduk bersama mencari selusi atas perbedaan itu. Lebih memungkin lagi melakukan penelitian secara mendalam dan menyeluruh terhadap setiap perbedaan yang ada tanpa harus terikat oleh aliran dan denominasinya masing-masing. Dengan keyakinan di dalam Tuhan maka pasti akan menemukan makna dan peraturan yang tepat sesuai dengan kebutuhan anggota jemaat saat ini. Hukum gereja sebenarnya dapat menjadi alat untuk menciptakan kebersamaan, kedamaian, dan kesatuan dalam gereja Tuhan.
Sebuah kerinduan yang agung jika kita dapat wujudkan adanya hukum gereja yang oikumenis. Kendati sudah terbentuk cukup lama lembaga oikumenis yaitu Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI). Seiring adanya semangat oikumene ini justru perbedaan dan perpecahan semakin mengalami  peningkatan. Dengan berat hati penulis menegaskan bahwa bagaimana mungkin bisa mewujudkan doa Tuhan Yesus agar gereja-Nya bersatu. Sebagian besar aliran dan denominasi gereja yang sudah ada di seluruh Indonesia belum menjadi anggota PGI. Mereka malah membentuk persekutuan atau wadah baru sesuai keinginannya. Fakta ini menunjukkan adanya sikap kesombongan rohani dari beberapa organisasi gereja, sengaja memisahkan diri, dan tidak mau bersatu dengan gereja yang berbeda dengannya.
Hukum gereja dibuat untuk mengatur tata cara kehidupan berjemaat yang berkualitas dan rohaniah. Bukan pula untuk membuat perbedaan, perpecahan, dan kesombongan. Sampai saat ini tidak ada satu pun aliran dan denominasi gereja memiliki hukum gereja yang sama. Perlu kita merenungkan secara arif bahwa hukum gereja yang tidak relevan dan tidak sesuai dengan Alkitab harus dibuang dari ranah pelayanan gerejawi.
D.    Sistem Pemerintahan Gereja
Sistem pemerintahan gereja berbeda dengan sistem sekuler. Yang mutlak harus menjadi pertimbangan dalam menentukan sebuah sistem organisasi gereja yaitu Kristokrasi dan relevansinya dalam menyatukan berbagai aliran dan denominasi gereja. Dua hal ini tidak dapat ditawar-tawar. Kristokrasi berarti pemerintahan Kristus atas gereja, karena Dialah Raja dan Kepala Gereja. Relevansinya harus siap menerima setiap perbedaan.
Sistem organisasi gereja identik juga dengan istilah sistem pemerintahan gereja (chruch government). Penggunaan istilah ini berakar dalam sejarah serta pergumulan gereja selama ini. Sistem pemerintahan gereja sering dicampuradukan dengan organisasi sekuler pada umumnya. Diperparah lagi adanya perbedaan yang signifikan sistem pemerintahan gereja di antara aliran dan denominasi yang sudah ada. Memang semakin rumit dengan adanya berbagai macam model dan bentuk sistem organisasi gereja yang sudah berlaku selama ini.
Ada beberapa sistem atau tata pemerintahan gereja yang kita kenal di Indonesia. Alkitab tidak pernah memuat atau menentukan sebuah sistem pemerintahan gereja secara sistematis. Sistem yang harus dianut oleh setiap gereja adalah Yesus adalah pemilik gereja, pemerintah gereja, dan Kepala gereja. Hanya Kristus yang mampu memerintah gereja secara sempurna dan adil. Kebebasan pada tiap gereja untuk menata sistem organisasinya harus sesuai dengan pola pemerintahan Kristus tentunya. Di luar dari aspek itu pasti mengandung motivasi pribadi yang akhirnya sebagai sumber konflik.
Setiap gereja memiliki struktur organisasi dalam mengatur serta mengembangkan pelayanan dalam gerejanya masing-masing. Sangat sulit memang untuk menentukan gereja mana saja yang menganut sistem pemerintahan gereja secara murni. Ada gereja yang mengaku sebagai penerus dari salah satu sistem pemerintahan gereja yang sudah ada sebelumnya. Akan tetapi, hampir semua gereja menerapkan sistem pemerintahan campuran. Berikut ini diuraikan beberapa sistem pemerintahan gereja yang pernah ada Indonesia.
1.    Sistem Papal
Sistem papal adalah sistem pemerintahan yang diterapkan oleh Gereja Roma Katolik (Agama Katolik). Istilah papal berasal dari kata papas yang artinya bapa. Dari pengertian papas inilah kemudian dikenal dengan istilah Paus. Dalam sistem ini pula Paus sebagai pemimpin yang tertinggi dan berkedudukan di Vatikan Roma. Kekuasaan Paus diakui secara definitif pada Konsili Vatikan tahun 1870 (Berkhof, 2007:37). Strukturnya berdasarkan wilayah kekuasaan yaitu Paus di Roma, Kardinal di setiap negara, Uskup di setiap propinsi, dan Pastor bertugas di paroki atau gereja lokal.
Pengaruh kekuasaan Paus pada saat itu berdampak pada setiap keputusan yang ditetapkannya dalam gereja. Paus dianggap sebagai pengganti rasul Petrus dan wakil Kristus di dunia ini. Paus merupakan pemimpin tertinggi yang menjadi pengantara antara manusia dengan Kristus. Pandangan mereka didasarkan pada Injil Matius 16:13-19, di mana Paus diakui sebagai pengganti Petrus dengan alasan bahwa Petrus itu kepala rasul-rasul.
Konsekuensi dari pemahaman ini menganggap Paus tidak dapat bersalah bila menetapkan pengajaran. Pengajarannya berlaku mutlak dan tak dapat diubah. Dalam Keputusan Konsili Vatikan tahun 1870 menegaskan bahwa siapa yang menyangkal setiap keputusan Paus akan dikutuk. Menurut Calvin (Hall, 2009:461) tindakan ini sebagai bentuk penghinaan atas Firman Allah ketika mereka membangun doktrin-doktrin yang baru menurut keinginan, kepentingan, dan keuntungan gereja yang terorganisasi secara hierarkikal.
Sistem papal berbentuk hierarkis atau susunannya bertingkat. Hierarkis terdiri atas dua kata yaitu hieros berarti imam dan arhein berarti memerintah. Di bawah Paus ada majelis Kardinal yang berjumlah 70 orang. Sepanjang sejarah gereja Katolik sampai saat ini jumlah Kardinal tidak pernah berubah. Ketujuh puluh orang Kardinal disebut Majelis Kardinal yang salah satu tugasnya memilih Paus di sebuah tempat tertutup yang disebut Conclaaf.
2.    Sistem Episkopal (Episcopal)
Kata episkopal (episcopal) berasal dari bahasa Yunani episkopos yang berarti bishop atau pastor. Istilah episkopos terdapat juga dalam Kisah Para Rasul 20:28 yang diartikan sebagai gembala atau penilik. Sistem episkopal adalah sistem pemerintahan gereja yang dipegang oleh Bishop yang sama dengan jabatan uskup. Sistem ini dimulai dalam gereja Roma Katolik sebagai kritik terhadap sistem pemerintahan kepausan atau papal sebelumnya. Menurut Bercot (1999:44) bahwa praktik pemisahan jabatan antara pastor dan bishop terjadi sekitar abad ke-2. Latar belakang timbulnya sistem ini ialah penolakan kekuasaan Paus di Roma yang tanpa batas di atas. Sistem ini awalnya diterapkan oleh Gereja Anglikan yang ada di Inggris.
Gereja-gereja yang menganut sistem pemerintahan episkopal menunjukkan bahwa kedudukan bishop berbeda dengan sekelompok penilik atau penatua yang dimiliki gereja-gereja pada abad pertama. Bishop bertugas mengawasi, mengatur, dan memimpin orang Kristen di seluruh wilayah dan kota-kota tertentu. Seorang bishop menjadi pemimpin tunggal dan tertinggi atas seluruh gereja lokal. Sementara gereja lokal dipimpin oleh seorang pendeta yang dibantu oleh beberapa majelis jemaat serta bertanggung jawab langsung kepada bishop (Majelis Sinode). Segala keputusan tertinggi ialah keputusan persidangan sinode yang diketuai oleh seorang bishop.
3.    Sistem presbiterial (prebyterian)
Istilah presbiterial dari kata Yunani presbuteros (presbuteros) dan bahasa Ibrani disebut Zaqen yang berarti pemimpin agama Yahudi atau pemimpin jemaat. Istilah ini dalam bahasa Jawa disebut Pinisepuh, bahasa sunda disebut Sesepuh, dan bahasa Indonesia disebut presbiter atau majelis jemaat. Sistem Presbiterial, dimana gereja dipimpin oleh para presbiter yaitu penatua-penatua, sehingga keputusan tertinggi ada pada persidangan presbiter yang sering disebut sidang majelis jemaat.
Sistem presbiterial adalah sistem pemerintahan gereja yang dipegang oleh majelis jemaat yang terdiri dari pendeta, penatua, dan diaken. Sehubungan dengan sistem ini Calvin (Hall, 2009:453) mengenalkan empat jabatan yang dapat melakukan pelayanan gereja, yaitu: guru (the doctor), gembala (the pastor), penatua (the presbyter), dan diaken (the deacon). Keempat jabatan di atas bertujuan untuk melayani Tuhan.
Penerapan sistem ini di mana setiap gereja lokal adalah independen tetapi terikat pada suatu keputusan bersama dan strukturnya di mulai dari bawah ke atas (button up). Pendeta, penatua, dan diaken dipilih oleh anggota jemaat gereja lokal. Sistem ini dianut oleh beberapa gereja di lingkungan Protestan yang berakar sejak gerakan reformasi pada abad ke-16 di Eropa Barat. Ditinjau dari sudut pandang doktrin dan ajaran maka sistem presbiterian merupakan perkembangan serta penerapan ajaran dari Johanes Calvin yaitu seorang tokoh reformator dari Prancis.
Secara kelembagaan sistem presbiterian muncul dari gereja Skotlandia yang merupakan hasil pelayanan Jhon Knox yaitu salah seorang murid Calvin yang paling terkenal. Oleh sebab itu, gereja presbiterian pada umumnya berkembang dan dapat ditemukan di negara-negara bekas jajahan Inggris, seperti Amerika Serikat, Australia, Selandia baru, dan India. Selain itu, gereja yang menganut sistem ini pun dapat juga ditemukan di beberapa negara seperti Korea, Filipina, sedangkan di Indonesia dipengaruhi oleh gereja yang berasal dari Belanda. Mayoritas gereja protestan di Indonesia mengikuti tradisi hervormd, yang merupakan tradisi utama protestanisme di Belanda yang awalnya dipengaruhi oleh ajaran Johanes Calvin.
Kekuasaan tertinggi dalam sistem presbiterian berada di tangan penatua. Dalam hal ini penatua terbagi dua golongan, yaitu penatua yang mengajar yaitu pendeta dan penatua yang memimpin organisasi. Bersama kedua golongan penatua ini merupakan majelis gereja yang bertanggung jawab dalam menegakkan disiplin, memelihara jemaat, dan menjalankan misi gereja. Sementara diaken bertugas untuk melaksanakan pemeliharaan gedung, keuangan gereja, pelayanan kepada orang miskin, kedukaan, dan berbagai pelayanan sosial lainnya.
4.    Sistem sinodal (synod)
Istilah sinode berasal dari kata Yunani συνοδος (sunodos) yang berarti sidang atau pertemuan. Kata ini juga bersinonim dengan kata dari bahasa Latin yaitu Concilium (konsili). Kata sunodos secara utuh tidak terdapat di dalam Alkitab, tetapi akar katanya sunodeuo atau sunodia dapat ditemukan dalam Kisah Para Rasul 9:7 dan Lukas 2:44 yang berarti seperjalanan. Dapat dikatakan bahwa sinode adalah berjalan bersama, berpikir bersama, dan memutuskan secara bersama-sama demi kepentingan bersama pula.
Pada permulaannya, istilah sinode digunakan untuk pertemuan para uskup, namun dalam perkembangan selanjutnya dapat dilihat pada setiap pertemuan gereja-gereja Kristen Protestan di Indonesia maupun Kristen Ortodoks. Sistem sinodal (synod) adalah sistem pemerintahan gereja yang berada dalam kekuasaan anggota sinode yang anggotanya terdiri atas utusan-utusan dari setiap gereja lokal yang pada dasarnya memiliki tujuan bersama.
Dengan demikian, sistem ini memberikan peluang kepada para pemimpin gereja dan jemaat dari gereja lokal untuk berpartisipasi langsung dalam pengambilan keputusan dalam melaksanakan segala keputusan dan pelayanan pada organisasi gereja lokal. Persidangan sinode merupakan instansi tertinggi yang keputusannya harus dilaksanakan oleh gereja-gereja lokal yang dipimpim oleh majelis jemaat yang terdiri dari pendeta, penatua, dan diaken. Biasanya majelis jemaat pada setiap gereja lokal diketuai oleh pendeta.
5.    Sistem Presbiterial Sinodal
Seiring perkembangan gereja, baik gereja yang ada di luar negeri maupun di Indonesia telah mengalami perubahan pada sistem pemerintahan gerejanya masing-masing. Ada beberapa gereja yang menganut dua sistem pemerintahan sekaligus.  Penggabungan antara sistem presbiterial dengan sistem sinodal yang dikenal sebagai sistem presbiterian sinodal. Dari dua sistem ini kita bisa langsung tahu adanya penggabungan antara sistem presbiterial murni dan sinodal murni.
Dalam sistem presbiterial murni di mana kekuasaan cenderung terpusat pada para majelis jemaat di gereja lokal. Sementara peran sinode terkesan kurang mendapat tempat. Sebaliknya, pada sistem sinodal murni pemusatan kekuasaan justru cenderung berada di tangan sinode, sehingga majelis jemaat cenderung hanya sebagai perpanjangan tangan sinode semata. Karena pertimbangan itulah, untuk mencapai suatu kondisi yang tidak timpang, kedua sistem tersebut disatukan atau “dikawinkan” menjadi presbiterial sinodal untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh gereja yang bersangkutan.
Penyebutan sistem presbiterial sinodal juga mempunyai makna sendiri. Hal itu didasarkan pada kesadaran bahwa suatu kondisi yang relatif balance antara jemaat setempat dan sinode. Namun pusat kehidupan jemaat selalu berada di lingkup jemaat dan bukan lagi di dalam sinode secara utuh. Dalam prakteknya, gereja-gereja yang menganut sistem presbiterial sinodal dipimpin oleh para majelis jemaat yaitu pendeta atau penginjil, penatua, dan diaken yang diangkat dari anggota jemaat setempat.
Para presbiter dalam gereja lokal memimpin jemaat dalam suatu board yang disebut majelis jemaat. Majelis jemaat yang terdiri dari pendeta, penatua, dan diaken inilah yang mengambil keputusan dalam setiap rapat atau sidang di gereja lokal tersebut. Biasanya segala keputusan yang diambil merupakan keputusan secara demokrasi yaitu dua pertiga atau 50 + 1 dari jumlah anggota sidang majelis jemaat. Sistem ini hampir sama dengan voting dalam pengambilan keputusan di DPR-DPRD. Itulah kepemimpin kolektif presbiterial sinodal, yang pada satu sisi mencegah pemusatan kekuasaan pada satu orang, namun pada sisi lain proses pengambilan keputusan sangat lama karena selalu mengadakan rapat dalam setiap masalah atau program gereja.
6.    Sistem Kongregasional (Congregational)
Sistem kongregasional (congregational) adalah sistem pemerintahan gereja yang independen. Menurut Abineno (2002:75) bahwa sistem kongregasional merupakan paham yang dianut oleh Robert Parker berkebangsaan Inggris yang dipengaruhi oleh sekte Anabaptis. Pertama sekali orang-orang yang menganut paham ini memisahkan diri dari gereja Anglican dengan membentuk jemaat otonom.
Dalam sistem ini kekuasaan tertinggi terletak pada anggota jemaat. Karena itu hak para pejabat gerejawi ini berasal dari anggota jemaat. Otoritas pemerintahan gereja tidak terletak pada individu maupun perwakilan individu melainkan seluruh jemaat lokal. Dua hal yang sangat ditekankan oleh sistem pemerintahan gereja ini adalah otonomi dan demokrasi. Gereja yang menganut sistem ini berdiri sendiri, walaupun ada ikatan dengan jemaat-jemaat lain yang seasas hanyalah berupa ikatan yang sifatnya sukarela dan bukan struktural.
Dalam perkembangannya, sistem kongregational telah mengalami perubahan sebagai akibat dari konversi atau penggabungan berbagai sistem pemerintahan gereja secara modern. Berdasarkan konversi tersebut maka sistem kongregational dibedakan dalam tiga kategori, yaitu:
a)     Kongregational murni merupakan penggabungan lini dan staf. Pada umumnya, sistem ini diterapkan oleh gereja-gereja baptis karena menolak sistem sinodal di mana ketua sinode sebagai pemimpin tertinggi pada tingkat nasional. Walaupun adanya penggabungan gereja Baptis tetapi independensi (otonom) gereja lokal tetap menjadi ciri utama yang harus dipertahankan.
b)     Kongregational sinodal merupakan penggabungan lini dan fungsional. Gereja ini menerima sistem kepengurusan gereja pusat, namun tetap mempertahankan otonomi masing-masing gereja lokal.
c)     Semi kongregational sinodal merupakan penggabungan sistem tipe lini, staf, dan fungsional. Sistem ini biasanya dipakai oleh gereja-gereja yang beraliran Pentakosta. Walaupun sistem ini mendekati sistem kongregational sinodal tetapi tidak memakai sinode. Sistem pemerintahannya selalu diserahkan kepada pengurus pusat dan pengurus daerah.
Dengan melihat beberapa katogori di atas, maka ciri yang paling kental terlihat dalam sistem kongregational adalah pendeta terkesan sebagai pemilik gereja. Pada awal terbentuknya sebuah gereja ini selalu diawali oleh penginjilan pendeta atau penginjil. Segala kebutuhan dan kekurangan selama membuka gereja itu menjadi tanggung jawabnya secara pribadi. Makan atau pun tidak makan selama pelayanan menjadi resiko yang harus ditanggung oleh pendeta atau penginjil yang bersangkutan. Sifat otonom terlihat jelas dalam setiap keputusan yang diambil oleh gereja lokal yang dipimpin oleh seorang pendeta.
7.    Sistem Caesar (Caesaropapal)
Sistem Caesar merupakan sebuah sistem pemerintahan gereja yang berada di bawah kekuasaan seorang raja. Model sistem ini dapat kita lihat di dalam gereja Yunani yang Ortodoks. Dalam hal ini negara memberikan perlindungan kepada gereja, namun negara juga mempunyai hak untuk mengatur dan mencampuri segala urusan dalam gereja. Segala keputusan dalam gereja berada di tangan pemerintah. Orang yang pertama sekali menerapkan sistem ini yaitu Caesar Constantinus Agung pada permulaan abad ke-4. Perkembangan sistem ini juga sebagian gereja Anglican dan beberapa gereja Lutheran di Norwegia menggunakannya.
Sistem ini belum diterapkan secara mendalam di Indonesia sampai saat ini. Kendati pada jaman penjajahan Hindia Belanda yang pernah datang ke Indonesia terkesan sistem ini terasa ada kesamaannya, namun tidak berlangsung lama. Oleh sebab itu, kita harus yakin dan berdoa agar penerapan sistem ini mudah-mudahan tidak akan pernah terjadi di Indonesia. Keyakinan ini dapat terwujud jika seluruh gereja dari berbagai aliran dan denominasi tetap bersatu.
8.    Sistem Collegial
Sistem Collegial merupakan sistem gereja yang didasarkan pada hubungan pertemanan. Istilah collega sendiri dapat berarti teman atau persekutuan. Segala kekuasaan terletak di tangan anggota gereja yang memilih pengurusnya, sehingga segala keputusan ditetapkan dengan suara terbanyak dan demokrasi tentunya. Walaupun keputusan yang dihasilkan bertentangan dengan kehendak Kristus, tetapi harus dilaksanakan oleh semua anggotanya. Dasar keputusan yang diambil biasanya lebih bersifat sekuler dan bukan alkitabiah.
Dari uraian di atas menunjukkan bahwa setiap aliran dan denominasi gereja memiliki sistem gereja yang berbeda-beda. Kedua sistem terakhir yaitu sistem Caesaropapal dan sistem Collegial merupakan tambahan yang diberikan oleh J.A.C. Rullmann (1953:31-32) dalam bukunya yang berjudul Peraturan Gereja. Sistem ini terbentuk berdasarkan sudut pandang pemimpin ataupun jemaat tersebut. Apabila ditelusuri lebih jauh lagi maka semua sistem di atas belum diterapkan secara sempurna sesuai dengan kaidah dan nilai dari setiap sistem tersebut.
Sistem pemerintahan dalam sebuah gereja sangatlah penting. Menurut Calvin (Hall, 2009:452) sistem pemerintahan gereja adalah ketetapan Allah bagi pendirian dan kelanjutan gereja. Barangsiapa mengabaikannya sebagai tidak perlu, sedang berusaha keras untuk membongkar, atau, meruntuhkan dan menghancurkan gereja. Penegasan Calvin atas konsep ini bertujuan untuk menciptakan keteraturan dalam sebuah organisasi gereja. Kendati demikian, sebaik apapun sistem pemerintahan gereja tentu tidak bisa disamakan atau bahkan melebihi isi Alkitab. Kemungkinan besar setiap sistem ini dalam penerapannya akan bertentangan dengan kehendak Allah.
Sistem pemerintahan gereja dirancang dan ditetapkan oleh oleh gereja untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Mengigat banyaknya sistem gereja yang berbeda-beda, maka sangat sulit untuk menentukan manakah dari antara sistem ini yang Alkitabiah. Tidak ada satu pun organisasi gereja yang menggunakan secara murni dari salah satu sistem pemerintahan ini.  yang ada. Apakah melalui sistem ini akan mempermuliakan Yesus Kristus sebagai pemilik Gereja? Jawabannya terletak pada motif dan kepentingan setiap pemimpin gereja yang menerapkan sistem tersebut.
Dalam prakteknya setiap pemimpin gereja berusaha menggabungkan dua bentuk variasi dari setiap sistem yang ada. Faktor inilah yang menyulitkan kita untuk mengidentifikasi secara spesifik sistem apa yang diterapkan oleh suatu aliran dan denominasi gereja yang sudah ada di Indonesia. Bahkan secara mengejutkan terdapat beberapa gereja yang menggunakan lebih dari dua sistem sekaligus untuk memuluskan segala rencana pemerintahannya dalam gereja tersebut.
Dengan kerendahan hati perlu kita mengakui bahwa semua sistem pemerintahan gereja selama ini merupakan sebuah pilihan yang sulit. Sistem ini biasanya ditentukan oleh pengalaman historis sebuah gereja. Pemilihan sistem ini berkaitan dengan konteks kesejarahan dan pengalaman gereja itu sebelumnya. Semua sistem ini baik bagi gereja yang memilihnya sepanjang tidak bertentangan dengan Alkitab. Jika bertentangan dengan Alkitab maka diperlukan revisi.

Memang tidak ada satu pun sistem gereja yang sempurna. Semua sistem organisasi gereja dibuat oleh tangan manusia yang berdosa, memiliki keterbatasan, keegoisan, dan kepentingannya masing-masing. Setiap sistem pasti memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Yang penting untuk dicermati bahwa bagaimana konsekuensi dari penggunaan sistem itu dalam kehidupan bergereja. Jujur atau tidaknya kita bahwa dengan adanya perbedaan sistem pemerintahan gereja sebenarnya menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya perpecahan gereja hingga saat ini. 

3 komentar:

  1. Tolong bukunya dikirim ke Perpusatakaan Sekolah Tinggi Guru Huria (STGH) HKBP, Seminarium Sipoholon, Tapanuli Utara, SUMUT 22452. Thanks a lot

    BalasHapus
    Balasan
    1. salam sejahtera...
      anda bisa langsung menghubungi penulis ...
      0813 3866 5028
      terima kasih

      Hapus